BUKU SAKU PTPS
PENYUSUN
PEMBINA
Rahmat Bagja Herwyn J.H. Malonda
Lolly Suhenty
Totok Hariyono Puadi
Ichasan Fuady
Ferdinand Eskol Tiar Sirait
PENGAWAS
Hengky Pramono
M. Hanif Alusi Wenly Lolong Muhammad
Zaenal
TIM PENYUSUN
Ketua :
Retno Palupi
Wakil :
Aniq Kamaludin
Ellsa Maelani Kaninda
EDITOR
Ranap Tumpal Hermansius S
DAFTAR ISI
JUDUL .................................................................................
PENYUSUN ..........................................................................
DAFTAR ISI .........................................................................
PENJELASAN ISTILAH
.........................................................
DASAR HUKUM ...................................................................
BAGIAN I
ASAS, KODE ETIK, PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU,
DAN PEDOMAN
PERILAKU .......................................................
BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PENGAWAS
TPS ........
BAGIAN III
PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUATA
..................
BAGIAN IV
PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ............
BAGIAN V
PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA ...................................
BAGIAN VI
PENGAWASAN SETELAH
PEMUNGUTAN SUARA .....................
BAGIAN VII
PENGENALAN DAN TATA CARA PENGISIAN FORM A .............
BAGIAN VIII
PENGENALAN DAN TATA CARA PENGISIAN SISWASLIH ........
DENAH TPS PEMILIHAN 2024 ..................................................
CATATAN-CATATAN PENGAWAS TPS ......................................
PENJELASAN ISTILAH
Bawaslu : Badan Pengawas
Pemilihan Umum
Biodata
Penduduk : Data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan
yang dialami oleh penduduk sejak kelahiran.
C.HASIL : Catatan hasil penghitungan perolehan suara
C.PEMBERITAHUAN: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada
pemilih
C.DAFTAR HADIR : Daftar hadir pemilih
DPT : Daftar Pemilih Tetap
DPTb : Daftar pemilih pindahan
yang memberikan suara di TPS lain.
DPK :
Daftar Pemilih Tambahan yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak
pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan
suara.
Formulir A : Laporan hasil pengawasan
IKD : Identitas
Kependudukan Digital sebagai
informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen
kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data
pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
KPU : Komisi Pemilihan Umum
KPPS :
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KTP-el : Kartu Tanda Penduduk
elektronik
PPK : Panitia
Pemilihan Kecamatan
PPS : Panitia
Pemungutan Suara
Panwaslu : Panitia Pengawas Pemilihan Umum
PKD : Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
Pengawas TPS : Pengawas Tempat Pemungutan Suara
TPS : Tempat Pemungutan Suara
Keterangan: Istilah atau penamaan teknis mengikuti aturan yang ditetapkan
KPU.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
2.
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
3.
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wallikota;
4.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
5. Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
BAGIAN I
ASAS, KODE ETIK, PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU, DAN PEDOMAN
PERILAKU
A. ASAS
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
B.
KODE ETIK
1. Pancasila dan UUD 1945;
2. Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
3. Sumpah/janji anggota sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Asas pemilu; dan
5. Prinsip penyelenggara pemilu.
C. PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU
1. Integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip:
a.
Jujur;
b. Mandiri dan menolak
campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan;
c. Adil sesuai hak dan kewajibannya;
d. Akuntabel melaksanakan tugas
sesuai wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung
jawab dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan; dan
2. Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip:
a. Berkepastian hukum sesuai ketentuan;
b.
Aksesibilitas atau kemudahan
bagi penyandang disabilitas;
c. Tertib melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan
d. Terbuka memberikan akses informasi sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. Proporsional dalam menjaga keseimbangan kepentingan
pribadi dengan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. Profesional memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian
atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan
luas;
g.
Efektif dengan melaksanakan tahapan dengan tepat waktu
h. Efisien memanfaatkan sumber daya, sarana,
dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur
dan tepat sasaran
i. Mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
D. PEDOMAN PERILAKU
Kode Etik Penyelenggara
Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang
patut atau tidak patut dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu.
Penyelenggara
pemilu wajib memehami dan menaati
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Setiap
penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang
dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PENGAWAS TPS
1. Tugas dan wewenang:
1.
Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
2.
Mengawasi pelaksanaan pemungutan
suara;
3.
Mengawasi persiapan penghitungan suara;
4.
Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
5.
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
6.
Melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk
merekomendasikan pemungutan suara
ulang di TPS apabila terjadi keadaan
tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
7.
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
8.
Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
2. Kewajiban:
1.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
2.
Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan
yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan
melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;
3.
Menyampaikan dokumen hasil
pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa; dan
4.
Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN III
PENGAWASAN
PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
A. APA ITU PENGAWASAN PEMILIHAN?
Pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PKD, dan Pengawas
TPS. Pengawas Pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan
melakukan kegiatan:
a. pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; dan
b. evaluasi dan laporan.
B. TEKNIS PENGAWASAN SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA
⦿ 3-4 November 2024 Pelantikan Pengawas
TPS
Pengawas TPS wajib mengingat
dan melaksanakan sumpah janji jabatan.
⦿ 5 November 2024 Pembentukan KPPS
1.
Mengawasi keterpenuhan syarat anggota KPPS; dan
2.
Mengawasi netralitas anggota KPPS.
Tindak lanjut:
Jika ditemukan
anggota KPPS ada yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak netral, Pengawas
TPS melapor kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
⦿ 5 November 2024 hari pemungutan suara
1. Berkoodinasi dengan Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Panwaslu
Kecamatan
2. Mengikuti pembekalan dan/atau
bimbingan teknis
3. Melakukan upaya pencegahan
pelanggaran
4. Melakukan pengawasan sesuai tahapan
⦿ 22 November
2024
Pengumuman Hari, Waktu Pemungutan Suara, dan TPS
1. Pengawas TPS melakukan
koordinasi dengan KPPS
2. Bertanya kepada RT/RW atau mendatangi lokasi langsung untuk memastikan KPPS melakukan pengumungan
3. mengawasi KPPS dalam melakukan pengumuman dengan ketentuan;
a. Diumumkan paling lambat 22 November 2024
b. Diumumkan menurut cara yang lazim
Tindak lanjut:
Apabila KPPS tidak mengumumkan sampai batas akhir, maka
Pengawas TPS:
memberi saran perbaikan kepada KPPS untuk segera mengumumkan,
mencatat kejadian tersebut
kedalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video /pendukung lainnya,
melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A
⦿ 24 November
2024
Pemberitahuan Hari, Waktu, dan TPS Kepada Pemilih
1.
Pengawas TPS mengawasi
dan bertanya kepada KPPS minimal 10 pemilih
yang terdaftar dalam DPT secara acak;
2.
Memastikan KPPS telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih (DPT/DPTb); dan
3.
Pemberitahuan oleh KPPS paling lambat tanggal 24 November 2024.
Tindak lanjut:
1.
Jika ditemukan pemilih
dalam DPT tetapi sampai 24 November 2024 tidak menerima Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK,
2.
Jika ditemukan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat masih diberi
C.PEMBERITAHUAN-KWK,
3.
Jika ditemukan penulisan
data pemilih dalam C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak sesuai identitas
pemilih dalam DPT
Maka Pengawas
TPS:
mendokumentasikan,
memberi saran perbaikan
agar dijalankan sesuai prosedur,
mencatat kejadian tersebut
kedalam Form-A,
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A.
⦿ 24-26
November 2024 Masa Tenang
1. Mengawasi larangan pemasangan alat peraga kampanye,
bahan kampanye, dan kegiatan kampanye pada hari tenang.
2. Mengawasi Calon atau Pasangan Calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan,
atau pihak lain menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada warga
negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung
untuk:
mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
mengakibatkan suara tidak sah; dan
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak
memilih calon tertentu.
Tindak lanjut: Jika ditemukan masih ada alat
peraga kampanye atau bahan kampanye
yang terpasang, atau ada kegiatan
kampanye, atau praktik pemberian
uang,
Maka Pengawas TPS:
mendokumentasikan,
memberi saran perbaikan
agar dijalankan sesuai prosedur,
mencatat kejadian tersebut
kedalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A.
⦿ 26 November
2024
Pengembalian C.Pemberitahuam Kepada
PPS
Mengawasi KPPS mengembalikan formulir
surat pemberitahuan memilih
(C.PEMBERITAHUAN-KWK) yang tidak dibagikan kepada pemilih kepada PPS.
Tindak lanjut:
Sampai 27
November 2024 KPPS belum mengembalikan formulir surat pemberitahuan pemilih yang tidak dibagikan kepada PPS, maka Pengawas TPS memberikan saran kepada KPPS
untuk mengembalikan kepada PPS.
Maka Pengawas
TPS:
mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A.
⦿ 26 November
2024 Pembuatan TPS
1. Berkoordinasi dengan Ketua KPPS tentang pembentukan TPS;
2.
Mengawasi kondisi TPS apakah sudah sesuai ketentuan, yaitu:
tidak di dalam ruangan tempat ibadah;
di tempat yang netral;
memudahkan pemilih, termasuk
bagi disabilitas;
menjamin pemilih menggunakan hak pilih secara bebas dan rahasia.
Tindak lanjut:
1.
Jika KPPS belum membuat TPS sampai tanggal
27 November 2024, Pengawas TPS memberikan saran
perbaikan untuk membuat
TPS.
2.
Jika TPS tidak memenuhi ketentuan, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan agar TPS dibuat sesuai ketentuan.
Maka Pengawas TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan
Form A.
⦿ 26 November
2024
Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Mendatangi lokasi penyimpanan kotak suara, perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara untuk mengawasi distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai
ketentuan, yaitu;
a. Kotak suara dalam kondisi terkunci,
tersegel dan tidak rusak.
b. Kotak suara disimpan
di tempat yang aman.
c.
Ketersediaan perlengkapan di luar kotak yang terdiri;
1)
tanda pengenal KPPS dan petugas ketertiban,
2)
lem/perekat
3)
pulpen/pena
4)
seal atau pengaman kotak suara
5)
spidol
6)
stiker nomor kotak suara
7)
formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPT-KWK,
Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPTb-KWK,
dan Model C.DAFTAR
HADIR PEMILIH DPK-KWK,
dan
8)
formulir Model C.DAFTAR HADIR
Tindak lanjut:
Jika
ditemukan kotak suara yang dikirim tidak terkunci dan/atau tidak tersegel atau kotak suara disimpan di
tempat yang tidak aman atau perlengkapan yang dikirim di luar kotak tidak lengkap
Maka Pengawas TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A.
BAGIAN IV
PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA 27 NOVEMBER 2024
A. PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA Pukul 06.00 waktu setempat
Pengawas TPS datang ke TPS mengawasi:
⦿ Salinan DPT (daftar pemilih
tetap)
⦿ Gambar pasangan calon
Tindak lanjut:
Jika ditemukan salinan DPT dan gambar belum terpasang, Pengawas
TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melakukan pemasangan di papan pengumuman
dekat TPS.
Jika salinan DPT belum diterima saksi dan/atau
Pengawas TPS, maka Pengawas
TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk segera menyampaikan.
⦿ Saksi
a. Saksi yang hadir
saat rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto
pasangan calon, simbol/gambar partai
politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak
peserta Pemilihan,
b. Saksi wajib membawa surat tugas/mandat tertulis
dari pasangan calon/tim
kampanye.
Tindak lanjut:
Jika saksi melanggar ketentuan
a dan b, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melarang hal tersebut.
Pukul 07.00 waktu setempat
Rapat pemungutan suara dengan
urutan:
1.
Sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas
Ketertiban TPS yang dipandu Ketua
KPPS.
2.
KPPS membuka kotak suara, mengeluarkan, menghitung dan memeriksa perlengkapan yang terdiri;
Surat suara sejumlah
DPT + cadangan 2,5% dari DPT;
Segel;
Paku/Alat Coblos;
Sampul kertas;
Karet pengikat surat suara;
Kantong plastik;
Alat bantu tuna netra
Formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan C1.Plano-KWK.
3.
KPPS memperlihatkan kotak suara telah kosong.
4.
KPPS menjelaskan tata cara Pemungutan
Suara, termasuk untuk satu pasangan
calon.
5.
KPPS memanggil pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
6.
Ketua KPPS menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.
Tindak lanjut:
Jika KPPS tidak melaksanakan semua prosedur di atas, Pengawas
TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan.
Tugas Pengawas TPS:
mencatat seluruh kejadian
tersebut ke dalam Form-A
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A.
B. SAAT PEMUNGUTAN SUARA Prosedur Pemungutan Suara:
1. Pemilih DPT, DPTb, dan DPK menggunakan hak pilih Pukul 07.00
13.00 waktu setempat.
2. Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan sebelum diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil.
3. KPPS memanggil pemilih
sesuai dengan urutan kehadiran dan prioritas bagi yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui,
lebih tua, disabilitas dengan persetujuan pemilih lain.
4. Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya mengisi
daftar hadir.
5. KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka.
6. KPPS memeriksa jari tangan pemilih tidak terdapat tanda tinta.
7. Surat suara yang diberikan kepada pemilih tidak diberi tanda
khusus, tidak sobek atau rusak.
8. Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya diberi tanda di jari tangannya dengan cara diteteskan
tinta.
9. Pada pukul 12.00 waktu setempat,
Ketua KPPS mengumumkan pemilih yang diperbolehkan memberikan suara hanya yang telah hadir dan telah terdaftar
atau tercatat kehadirannya dalam formulir C.DAFTAR
HADIR yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara
Tindak lanjut:
Jika KPPS tidak melaksanakan semua prosedur di atas, Pengawas
TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan.
Tugas Pengawas TPS:
mencatat seluruh kejadian
tersebut ke dalam Form-A
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A.
Pemungutan
Suara di TPS dapat dilaksanakan sebagai keadaan tertentu apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu
Kecamatan dan/atau Pengawas
TPS terbukti terdapat
1 (satu) atau lebih keadaan
sebagai berikut:
Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis
nama atau alamatnya pada surat suara
yang sudah digunakan;
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
dan/atau
Lebih dari seorang
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pemilih Pindahan (DPTb)
Daftar
Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb yang sudah terdaftar di DPT, namun karena keadaan
tertentu memberikan suara di TPS lain. Pemilih
dalam DPTb melaporkan kepada
PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal
atau tempat tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara untuk kategori
keadaan tertentu yang meliputi:
a. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial/panti rehabilitasi;
b. menjalani rehabilitasi narkoba;
c.
tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
d. pindah domisili;
e. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
f. keadaan tertentu diluar dari ketentuan
diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pemilih
dalam DPTb dapat melaporkan kepada
PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat
tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari pemungutan suara untuk kategori
keadaan tertentu yang meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
b.
menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. menjadi tahanan di rumah tahanan
atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani
hukuman penjara atau kurungan;
d. tertimpa bencana alam;
1.
KPPS melayani DPTb paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai, dalam hal Pemilih yang terdaftar
dalam DPTb tersebut hadir sebelum waktu
sebagaimana dimaksud, Pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.
2.
Pemilih pindahan sudah menyerahkan surat pindah memilih (Formulir Model A-Surat Pindah Memilih) kepada KPPS sebelum
menggunakan hak pilihnya.
3.
KPPS memeriksa kesesuaian surat pindah memilih
dengan identitas kependudukan pemilih.
Tugas Pengawas TPS:
Pemilih pindahan dari TPS lain belum menyerahkan formulir surat pindah memilih, maka Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk mengharuskan pemilih
pindahan menyerahkan formulir
surat pindah memilih sebelum menggunakan hak pilih.
Jika ditemukan pelanggaran lain terkait penggunaan hak pilih pemilih
DPTb, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS agar melaksanakan ketentuan.
Melaporkan temuan dan tindaklanjut yang dilakukan KPPS kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A dengan menyertakan bukti dalam bentuk foto/video/bukti lainya.
Pemilih Tambahan (DPK)
1.
KPPS melayani DPK 1 (satu) jam sebelum
pemungutan suara selesai,
dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb.
2.
Pemilih DPTb menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk kepada KPPS.
3.
Pemilih DPTb menggunakan hak pilih di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang
tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
4.
KPPS meneliti keabsahan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dan kesesuaian RT/RW alamat domisili
pemilih dengan alamat TPS.
5.
Hanya pemilih yang memenuhi syarat dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb saja yang dicatat sebagai pemilih DPTb
Pemilih Disabilitas
Mengawasi penggunaan hak pilih pemilih disabilitas dengan cara:
1. KPPS mencatat jenis disabilitas dalam formulir daftar hadir (Model C.DAFTARHADIR-KWK);
2. KPPS mendahulukan pemilih
disabilitas dengan persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran lebih awal;
3. Tersedia alat bantu tuna netra dalam pemberian
suara;
4. Pemilih disabilitas
dapat dibantu pendamping yang
berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih;
5. Pendamping pemilih
disabilitas menandatangani formulir yang berisi pernyataan pendamping dan merahasiakan pilihan pemilih.
Pemilih Rawat Inap
1.
Paling banyak 2 (dua) anggota KPPS membawa perlengkapan Pemungutan
Suara mendatangi tempat Pemilih dirawat (rumah sakit atau Puskesmas);
2.
Pelayanan dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat hingga selesai;
3.
Anggota KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan
menerima formulir surat pindah memilih dari Pemilih;
4.
Anggota KPPS yang membantu pasien
menggunakan hak pilihnya
wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan
5.
Apabila terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang
surat suara masih tersedia.
Pemilih di Lembaga Permasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan)
atau Lokasi Khusus
lainnya
1.
Berkoordinasi dengan KPPS untuk mendapatkan informasi tentang pelayanan
pemilih di TPS LP/Rutan/Lokasi Khusus lainnya.
2. Memastikan sudah ada KPPS di TPS Lokasi
Khusus.
3.
Memastikan Pemilih yang terdaftar sebagai
DPT di TPS lokasi khusus,
dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
a. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur apabila pindah
memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu wilayah pemilihan; dan
b. pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
apabila pindah memilih
ke kecamatan lain dalam satu wilayah pemilihan.
4.
Ketentuan mengenai penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih di TPS berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyampaian
surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih di TPS lokasi khusus.
Tugas Pengawas TPS untuk Pemilih DPTb, Pemilih Disabilitas, Pemilih Rawat Inap, dan Pemilih
di LP/Rutan
Melakukan pencegahan atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan ketentuan.
Pengawas TPS mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A
Menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya.
Melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.
Penggunaan Hak Pilih (Pukul 07.00-13.00 waktu setempat)
1.
Dilakukan secara bebas
dan rahasia.
2.
Pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
3.
Ketua KPPS memberikan 1 (satu) kali surat suara pengganti bagi pemilih yang surat suaranya rusak atau salah coblos.
4.
KPPS memberikan tanda pemilih yang sudah menggunakan hak pilih dengan
menetetestan tinta di salah satu jari pemilih.
Tugas Pengawas TPS:
Melakukan pencegahan atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.
Pengawas TPS mencatat
kejadian tersebut kedalam Form-A
Menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya.
Melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.
Dokumentasi Daftar
Hadir Pemilih dan Catatan Hasil Suara
Pengawas TPS
diharapkan dapat mendokumentasikan daftar hadir (Formulir Model C.DAFTARHADIR DPT, DPTb, DPTb) dan Formulir
C.1 Plano (catatan
hasil penghitungan perolehan
suara) secara baik dan jelas.
BAGIAN V PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA
A.
KEABSAHAN SURAT SUARA
Surat Suara untuk Pemilihan
dinyatakan sah, jika memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1.
Ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
2. Diberi tanda coblos
pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu)
Pasangan Calon dalam Surat Suara
Pengawas TPS mengawasi:
1.
KPPS memeriksa tanda coblos Surat Suara dan menunjukkan kepada
Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, anggota KPPS dan/atau masyarakat
yang hadir.
2.
1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; dan
3. Anggota KPPS mencatat
hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Plano-KWK sesuai jenis PemilIihan, dengan cara tally (IIII) dan untuk setiap
kolom maksimal 5 (lima suara) setelah
Ketua KPPS mengucapkan: SAH/TIDAK SAH
4.
Dalam hal terjadi
kesalahan penulisan pada formulir, Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan mencoret
angka yang salah dengan dua garis, desertai
angka pembetulan dan paraf.
Tindak lanjut Pengawas TPS:
1.
Mendokumentasikan formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPT-KWK, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH
DPTb-KWK, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPK-KWK.
2.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur dan/atau selisih
dalam penghitungan suara,
Pengawas TPS menyampaikan keberatan kepada KPPS
3.
Pengawas TPS menyampaikan pendapat dan rekomendasi jika diminta oleh KPPS,
Maka Pengawas TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A.
B.
PENGHITUNGAN SUARA Prosedur
pengawasan:
1. Dimulai setelah pemungutan suara pukul 13.00 waktu
setempat hingga selesai di TPS
2. KPPS membuka gembok, membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh
surat suara dan memperlihatkan kotak suara sudah kosong kepada saksi dan Pengawas TPS.
3. KPPS terlebih dahulu melakukan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
diikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penghitungan Suara ulang di TPS dilakukan
seketika apabila;
1.
Penghitungan Suara dilakukan
secara tertutup;
2.
Penghitungan Suara dilakukan
di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat
penerangan cahaya;
3. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
4.
Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
5.
Saksi Pasangan Calon,
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas
TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas;
6.
Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain
atau waktu lain dari
yang telah ditentukan; dan/atau terjadi
ketidakkonsistenan dalam menentukan
Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah..
Tindak lanjut Pengawas
TPS:
1.
Mendokumentasikan formulir C.HASIL, C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPT-KWK, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH
DPTb-KWK, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPK-KWK.
2.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam persiapan
dan pelaksanaan penghitungan
suara, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan sesuai prosedur
3. Jika ditemukan kondisi
yang dapat menyebabkan penghitungan suara ulang,
Pengawas TPS merekomendasikan penghitungan suara ulang pada saat itu juga, maka Pengawas TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.
BAGIAN VI
PENGAWASAN SETELAH PEMUNGUTAN SUARA
A. TEKNIS PENGAWASAN
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari:
1.
Formulir Model C.HASIL-KWK-GUBERNUR, C.HASIL-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL-KWK-WALIKOTA;
2.
Ketua KPPS dibantu
anggota KPPS mendokumentasikan C.HASIL- KWK-GUBERNUR, C.HASIL.KWK-BUPATI atau Model C.HASIL-KWK- WALIKOTA yang telah
ditandatangani dalam bentuk
dokumen elektronik
3.
Setelah formulir selesai
ditandatanganani, ketua KPPS dibantu anggota
KPPS mengisi formulir
Model C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau Model
C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA;
4.
KPPS menggandakan formulir Model C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL
SALINAN-KWK-WALIKOTA menggunakan alat pengganda dokumen
yang disediakan di TPS
5.
Dalam hal terdapat Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir
Model C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, C.HASIL
SALINAN-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA, wajib dicatat
sebagai catatan kejadian
khusus dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI- KWK;
6.
Model C.PENDAMPING merupakan
Surat Pernyataan Pendamping Pemilih;
Keterangan: Nama formulir
model bisa berubah
dan disesuaikan dengan
peraturan dan/atau ketentuan
yang diterapkan KPU.
B. PENGAWASAN
PENGISIAN FORMULIR
Pengawas TPS memastikan KPPS mengisi formulir dengan
cara:
1. Pencatatan ke dalam
formulir C.HASIL-KWK-GUBERNUR, C.HASIL-
KWK-BUPATI atau Model C.HASIL-KWK-WALIKOTA
2. Pencatatan jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang memberikan suara;
3. Pencatatan Jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTb yang memberikan suara;
4. Pencatatan Jumlah Pemilih
terdaftar dalam DPK yang memberikan suara;
5. Pencatatan jumlah Pemilih
disabilitas
6. Pencatatan Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk
Surat Suara cadangan
untuk masing-masing jenis Pemilihan;
7. Pencatatan Jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru coblos untuk masing-masing jenis Pemilihan; dan
8. Pencatatan Jumlah surat suara yang tidak digunakan
termasuk sisa Surat Suara cadangan
untuk masing-masing Pemilihan.
Tindak lanjut Pengawas
TPS:
Pengawas TPS
melakukan pencegahan atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan
sesuai prosedur
Jika ditemukan
kondisi yang dapat menyebabkan penghitungan suara ulang, Pengawas
TPS merekomendasikan penghitungan suara ulang pada saat itu juga, maka Pengawas TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form -A
Pengisian Formulir
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pengawas TPS
mengawasi pengisian formulir hasil pemungutan suara dan penghitungan suara dengan rumus sebagai berikut;
⦿
Jumlah pemilih yang memberikan suara = Jumlah suara sah + jumlah suara tidak sah
⦿
Jumlah seluruh surat suara yang diterima di TPS = Jumlah suara sah + suara tidak sah+surat
suara rusak+surat suara tidak terpakai
⦿
Jumlah seluruh surat suara yang digunakan = jumlah seluruh penguna hak pilih;
⦿ Jumlah pengguna hak pilih DPTb = Jumlah pemilih DPTb yang terdaftar;
⦿ Jumlah pengguna hak pilih DPK = Jumlah pemilih DPK yang terdaftar;
Tindak lanjut Pengawas
TPS:
Pengawas TPS melakukan pencegahan
dan/atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan
sesuai prosedur. Kemudian
Pengawas TPS membuat laporan hasil pengawasan dalam bentuk:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.
Pemungutan Suara
Ulang di TPS
Pemungutan suara di TPS dapat diulang dapat diulang jika terjadi gangguan
keamanan, bencana alam, dan keadaan
tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan
suara tidak dapat dilakukan. Keadaan tertentu berdasarkan hasil
tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS yang meliputi:
a.
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara;
b.
petugas KPPS meminta
Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya
pada surat suara yang sudah digunakan;
c.
petugas KPPS merusak
lebih dari satu surat suara
yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga
surat suara tersebut
menjadi tidak sah;
d.
lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
dan/atau
e.
lebih dari seorang
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS.
Tindak lanjut Pengawas TPS:
Pengawas TPS melakukan
rekomendasi kepada KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS sesuai prosedur.
Lalu, Pengawas TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.
Pengawasan dalam Penyerahan Salinan
C.HASIL-KWK
Pengawas TPS memastikan setelah
KPPS melakukan penandatanganan Formulir Model C.HASIL-KWK;
1. KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir Model
C.HASIL kepada setiap Saksi, Pengawas
TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama.
2. Dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan formulir
Model C.HASIL SALINAN, KPPS dapat
menggunakan dokumen elektronik dengan menggunakan teknologi
sistem Informasi
3. Apabila terdapat Saksi yang tidak hadir pada rapat
penghitungan suara, Saksi tersebut
dapat memperoleh formulir
Model C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI atau Model C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA dari PPS dengan menyerahkan surat mandat.
Tindak lanjut
Pengawas TPS:
Pengawas TPS melakukan pencegahan
dan/atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan
sesuai prosedur. Lalu, Pengawas TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.
Pengawasan dalam Pengumuman Hasil Penghitungan Surat Suara Pengawas TPS memastikan KPPS/PPS mengumumkan Formulir
Model C.HASIL SALINAN-KWK dan ditempel di papan pengumuman
Jika KPPS/PPS tidak mengumumkan, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk mengumumkan.
Tindak lanjut Pengawas
TPS:
Pengawas TPS melakukan pencegahan
dan/atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan
sesuai prosedur. Lalu, Pengawas TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.
Pengawasan dalam Penyerahan Kotak Suara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Kepada PPS
⦿ Pengawas TPS memastikan dan menyaksikan penyerahan kotak suara hasil
pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS kepada PPS.
⦿
Pengawas TPS memastikan peyarahan Kotak Suara dilakukan KPPS kepada PPS dengan cara;
1. KPPS mencatat dalam Surat Pengantar,
2. KPPS menyerahkan kotak berisi dokumen
hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal
pemungutan suara,
3. Kotak suara yang diserahkan kepada PPS dalam kondisi terkunci,
tersegel dan tidak rusak,
4. PPS meneruskan kotak suara tersegel dari seluruh TPS ke
PPK pada hari yang sama, dan
5. Dalam hal akibat keadaan geografis PPS tidak dapat
menyampaikan pada hari yang sama, PPS menyampaikan kotak suara kepada PPK paling lambat 3 (tiga) Hari setelah hari penghitungan suara
Tindak lanjut Pengawas
TPS:
Jika terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur, maka Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan
sesuai prosedur.
Selanjutnya, Pengawas
TPS:
mencatat kejadian tersebut
ke dalam Form-A,
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,
dan
melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.
BAGIAN VII
PENGENALAN DAN TATACARA PENGISIAN FORM A
A. BAHAN BACAAN
1.
Laporan Hasil Pengawasan
Dalam melaporkan hasil pengawasan, seluruh kegiatan pengawasan wajib dituangkan dalam Formulir Model A dan dalam hal terdapat dugaan pelanggaran untuk dijadikan
sebagai temuan. Berikut hal yang harus diperhatikan:
a.
Pengisian Formulir Model A
Pengisian Formulir
Model A dilakukan oleh seluruh jajaran
Pengawas Pemilihan, termasuk Pengawas TPS yang secara hierarki merupakan pihak pertama yang melakukan
pengiriman Formulir Model A. Pengisian Formulir
Model A Pengawas
TPS yang menemukan
atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran serta melaporkan kepada Pengawas Kelurahan/Desa.
b. Perbawaslu
Formulir
Model A yang tertera dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2.
Metode Penulisan Formulir
Model A
Penulisan
dalam Form A dengan menguraikan hasil pengawasan dan upaya pencegahan yang dilakukan. Penulisan dari Form A
dilaporkan baik saran dari Pengawas
TPS tersebut telah ditindak lanjuti ataupun tidak
oleh KPPS. Metode pengisian dan penulisan dengan penguraian secara secara jelas, detail, dan runut
menggunakan struktur 5W+1H (What,
Where, When, Who, Why, How) atau
Adiksimba (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana).
Contoh:
FORMULIR MODEL A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILIHAN
NOMOR: /LHP/PM / /202
b.
Diisi dengan jelas
Jabatan2 :
Ketua atau
Anggota
Bawaslu
Provinsi,
Coret yang tidak perlu/tidak sesuai
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawasan Pemilihan
Kecamatan/pegawai jajaran
Sekretariat Bawaslu Provinsi
dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Pemilihan
Kelurahan, Pengawas TPS
a. Bentuk Pengawasan5 |
: |
a. Langsung |
b. Tidak Langsung (analisis, investigasi) |
1 Penemu/Pelaksana Tugas/Pengawas Pemilu, dapat diisi lebih dari satu penemu/pelaksana.
2 Pilih salah satu, disesuaikan dengan Pengawas di masing-masing tingkatan
3 Alamat rumah/alamat kantor/domisili penemu.
b. Pihak yang diawasi6 |
: |
KPU/KPU Provinsi /KPU
Kabupaten/Kota /PPK /PPS /PPDP
/KPPS /Pasangan Calon
/Tim Sukses /Tim
Kampanye/ Pelaksana Kampanye/Pengurus Partai Politik/Lainnya |
c. |
|
Hari : .. Tanggal : . Bulan : Tahun : .. Waktu/Jam : (00.00
s/d 00.00) Tempat/Lokasi : |
III
Uraikan hasil pengawasan dan tindakan pencegahan dengan memenuhi informasi mengenai apa, dimana, kapan, siapa, kenapa, dan bagaimana.
URAIAN HASIL PENGAWASAN7:
Uraikan hasil pengawasan dan tindakan pencegahan dengan memenuhi informasi mengenai apa, dimana, kapan, siapa, kenapa, dan bagaimana. |
..
.
V
Diisi bila
menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Jika tidak
ada, maka poin
V,VI,VII,VIII
Diisi bila ada dugaan pelanggaran
INFORMASI DUGAAN PELANGGARAN9:
Diisi bila
menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Jika tidak ada, maka poin
V,VI,VII,VIII |
Diisi bila ada dugaan pelanggaran |
a.
..
Tempat Kejadian :
Diisi
dengan jelas bila ada dugaan pelanggaran
b. Waktu Kejadian10 : ..
.. .. ..
c. Nama Pelaku :
d. Status Pelaku11 :
6 Pilih salah satu, sesuai
dengan pihak yang diawasi.
7 Uraikan hasil Pengawasan Pemilu dan tindakan
pencegahan dengan memenuhi
informasi apa, siapa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana.
8 Pilih salah satu, sesuaikan dengan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran
9 Diisi bila hasil pengawasan
menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.
10 Menyebutkan kapan/waktu kejadian
berlangsung.
11KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/PPDP/KPPS/Pasangan Calon/Tim Sukses/Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye/Pengurus Partai Politik/Lainnya
VI
URAIAN DUGAAN PELANGGARAN12:
.. ..
.. ..
.. ...
.........................................................................................................
............ ..
..................................................................................................
.............
VII
SAKSI-SAKSI
................................................ Diisi
dengan jelas (bila
ada dugaan pelanggaran
a. Saksi I : ............
...
b. Saksi II :
Berisi keterangan/informasi dalam
bentuk fisik/fisik/audio/video sebagai alat/barang bukti atas
dugaan pelanggaran
VIIIIII B U K T I
Berisi keterangan/informasi dalam bentuk fisik/fisik/audio/video sebagai alat/barang bukti atas dugaan pelanggaran |
P E N D U K U N G 13
. . . .
a.
b.
, ............................, 20... ..14
Pengawas15,
( ..)16
12 Uraian dugaan pelanggaran memenuhi unsur 5 W 1 H
13
Keterangan/Informasi
dalam bentuk fisik/non fisik/audio/video sebagai alat/barang pembuktian atas dugaan pelanggaran.
14 Tempat/ Tanggal/Bulan/Tahun
15 Pengawas sesuai tingkatan,
Bawaslu RI, Bawaslu
Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwascam
16 Untuk ditandatangani disertai
Nama lengkap dan jabatannya
3. Tindak Lanjut
Laporan Hasil Pengawasan
Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, seluruh dokumen
Formulir Model A wajib didokumentasikan, sesuai tahapan dan hari pelaksanaan pengawasaan. Dalam hal laporan
hasil pengawasan terdapat
dugaan pelanggaran dilakukan
dalam rapat pleno di tingkat
Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Pengawas
Kecamatan untuk ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran serta diteruskan kepada bagian
Penanganan Pelanggaran.
BAGIAN VIII
PENGENALAN DAN TATACARA
PENGISIAN SISWASLIH 2024
A.
Cara memasang aplikasi
SISWASLIH
1.
Gunakan HP Android,
buka Playstore, lalu cari Aplikasi
SIWASLIH 2024.
2.
Setelah itu klik tombol Install/Pasang agar aplikasi dapat digunakan
di HP, 3. lalu setelah berhasil terinstall klik Open/Buka aplikasi.
⦿ Pengawas TPS dan
Pengawas Desa/Kelurahan melakukan registrasi
dan masuk aplikasi
1.
Pilih lokasi pengawasan berdasarkan Provinsi, lalu pilih tingkat/level pengawasan yaitu Pengawas
TPS atau Desa/Kelurahan atau sebutan lain
2.
Daftar dengan mengisi data pengawas
dan lokasi pengawasan
3.
Masuk/Login ke
dalam aplikasi dengan memasukan username atau
nomor HP dan password yang sudah dibuat saat
mendaftar sebelumnya
4.
Berhasil masuk ke HOME di aplikasi SIWASLIH.
B. Hal yang diisi Bagi Pengawas TPS:
⦿ Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan
Pemungutan Suara
Form A.1 - Pengawasan Hari Tenang
Form A.2 - Pengawasan Persiapan
Pemungutan Suara
⦿ Pengawasan Pemungutan Suara
Form A.3 - Pengawasan Pemungutan
Suara
Form A.4 - Pengawasan Penghitungan Suara dan Ketidaksesuaian
Form A.5 - Rekap Perhitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur
Form A.6 - Rekap Perhitungan Suara
Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
⦿ Pengawasan Pengumuman C Hasil Salinan, Pergerakan Surat Suara
dan Penyerahan Kotak
Suara dari TPS sampai ke PPK
Form B.1 - Persiapan
Form B.2 - Proses Pengumuman C Hasil Salinan
Form B.2 - Proses Rekap dan Penyerahan
Kotak Suara
Untuk lebih jelas mengenai
pengisian dalam Siswaslih
dapat membaca Buku
Petunjuk Penggunaan Sistem Pengawasan Pemilihan (SISWASLIH) 2024.
Denah TPS Pemilihan
Tahun 2024
CATATAN-CATATAN PENGAWAS
TPS
Komentar
Posting Komentar