BUKU SAKU PTPS

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


PENYUSUN

PEMBINA

Rahmat Bagja Herwyn J.H. Malonda Lolly Suhenty

Totok Hariyono Puadi

Ichasan Fuady

Ferdinand Eskol Tiar Sirait

 

PENGAWAS

Hengky Pramono

M. Hanif Alusi Wenly Lolong Muhammad Zaenal

 

TIM PENYUSUN

Ketua :

Retno Palupi

 

Wakil :

Aniq Kamaludin

Ellsa Maelani Kaninda

 

EDITOR

Ranap Tumpal Hermansius S


DAFTAR ISI

JUDUL .................................................................................

PENYUSUN ..........................................................................

DAFTAR ISI .........................................................................

PENJELASAN ISTILAH .........................................................

DASAR HUKUM ...................................................................

 

BAGIAN I

ASAS, KODE ETIK, PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU,

DAN PEDOMAN PERILAKU .......................................................

 

BAGIAN II

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGAWAS TPS ........

 

BAGIAN III

PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUATA ..................

 

BAGIAN IV

PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ............

 

BAGIAN V

PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA ...................................

 

BAGIAN VI

PENGAWASAN SETELAH PEMUNGUTAN SUARA .....................

 

BAGIAN VII

PENGENALAN DAN TATA CARA PENGISIAN FORM A .............

 

BAGIAN VIII

PENGENALAN DAN TATA CARA PENGISIAN SISWASLIH ........

 

DENAH TPS PEMILIHAN 2024 ..................................................

CATATAN-CATATAN PENGAWAS TPS ......................................


PENJELASAN ISTILAH

 

Bawaslu : Badan Pengawas Pemilihan Umum

Biodata Penduduk : Data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak kelahiran.

C.HASIL : Catatan hasil penghitungan perolehan suara

C.PEMBERITAHUAN: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih

C.DAFTAR HADIR : Daftar hadir pemilih

DPT : Daftar Pemilih Tetap

DPTb : Daftar pemilih pindahan yang memberikan suara di TPS lain.

DPK : Daftar Pemilih Tambahan yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Formulir A : Laporan hasil pengawasan

IKD : Identitas Kependudukan Digital sebagai informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

KPU : Komisi Pemilihan Umum

KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KTP-el : Kartu Tanda Penduduk elektronik

PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan

PPS : Panitia Pemungutan Suara

Panwaslu : Panitia Pengawas Pemilihan Umum

PKD : Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa

Pengawas TPS : Pengawas Tempat Pemungutan Suara

TPS : Tempat Pemungutan Suara

 

Keterangan: Istilah atau penamaan teknis mengikuti aturan yang ditetapkan KPU.


DASAR HUKUM

 

1.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;

2.        Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

3.        Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wallikota;

4.        Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

5.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota


BAGIAN I

ASAS, KODE ETIK, PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU, DAN PEDOMAN PERILAKU

 

A.      ASAS

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

B.      KODE ETIK

1.    Pancasila dan UUD 1945;

2.    Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa;

3.    Sumpah/janji anggota sebagai penyelenggara pemilu;

4.    Asas pemilu; dan

5.    Prinsip penyelenggara pemilu.

 

C.     PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU

1.    Integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip:

a.  Jujur;

b.  Mandiri dan menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan;

c.  Adil sesuai hak dan kewajibannya;

d.  Akuntabel melaksanakan tugas sesuai wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan; dan

2.    Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip:

a.  Berkepastian hukum sesuai ketentuan;

b.  Aksesibilitas atau kemudahan bagi penyandang disabilitas;

c.  Tertib melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan

d.  Terbuka memberikan akses informasi sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;

e.  Proporsional dalam menjaga keseimbangan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;

f.   Profesional memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;

g.  Efektif dengan melaksanakan tahapan dengan tepat waktu

h.  Efisien memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran

i.    Mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

 

D.   PEDOMAN PERILAKU

Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara


pemilu wajib memehami dan menaati Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan.


BAGIAN II

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGAWAS TPS

 

1.    Tugas dan wewenang:

1.    Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;

2.    Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;

3.    Mengawasi persiapan penghitungan suara;

4.    Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara

5.    Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

6.    Melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS apabila terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;

7.    Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

8.    Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

 

2.    Kewajiban:

1.    Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;

2.    Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;

3.    Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

4.    Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAGIAN III

PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA

 

A.    APA ITU PENGAWASAN PEMILIHAN?

Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS. Pengawas Pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan melakukan kegiatan:

a.   pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; dan

b.   evaluasi dan laporan.

 

B.    TEKNIS PENGAWASAN SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA

 

⦿ 3-4 November 2024 Pelantikan Pengawas TPS

Pengawas TPS wajib mengingat dan melaksanakan sumpah janji jabatan.

 

⦿ 5 November 2024 Pembentukan KPPS

1.      Mengawasi keterpenuhan syarat anggota KPPS; dan

2.      Mengawasi netralitas anggota KPPS.

 

Tindak lanjut:

Jika ditemukan anggota KPPS ada yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak netral, Pengawas TPS melapor kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

⦿ 5 November 2024 hari pemungutan suara

1.  Berkoodinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan

2.  Mengikuti pembekalan dan/atau bimbingan teknis

3.  Melakukan upaya pencegahan pelanggaran

4.  Melakukan pengawasan sesuai tahapan

 

⦿ 22 November 2024

Pengumuman Hari, Waktu Pemungutan Suara, dan TPS

1.  Pengawas TPS melakukan koordinasi dengan KPPS

2.  Bertanya kepada RT/RW atau mendatangi lokasi langsung untuk memastikan KPPS melakukan pengumungan

3.  mengawasi KPPS dalam melakukan pengumuman dengan ketentuan;

a.    Diumumkan paling lambat 22 November 2024

b.    Diumumkan menurut cara yang lazim

 

Tindak lanjut:


Apabila KPPS tidak mengumumkan sampai batas akhir, maka

Pengawas TPS:

memberi saran perbaikan kepada KPPS untuk segera mengumumkan,

mencatat kejadian tersebut kedalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video /pendukung lainnya,

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A

 

 

⦿ 24 November 2024

Pemberitahuan Hari, Waktu, dan TPS Kepada Pemilih

1.    Pengawas TPS mengawasi dan bertanya kepada KPPS minimal 10 pemilih yang terdaftar dalam DPT secara acak;

2.    Memastikan KPPS telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih (DPT/DPTb); dan

3.    Pemberitahuan oleh KPPS paling lambat tanggal 24 November 2024.

 

Tindak lanjut:

1.    Jika ditemukan pemilih dalam DPT tetapi sampai 24 November 2024 tidak menerima Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK,

2.    Jika ditemukan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat masih diberi C.PEMBERITAHUAN-KWK,

3.    Jika ditemukan penulisan data pemilih dalam C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak sesuai identitas pemilih dalam DPT

Maka Pengawas TPS:

mendokumentasikan,

memberi saran perbaikan agar dijalankan sesuai prosedur,

mencatat kejadian tersebut kedalam Form-A,

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.

 

⦿ 24-26 November 2024 Masa Tenang

1.  Mengawasi larangan pemasangan alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan kegiatan kampanye pada hari tenang.

2.  Mengawasi Calon atau Pasangan Calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.


Tindak lanjut: Jika ditemukan masih ada alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang terpasang, atau ada kegiatan kampanye, atau praktik pemberian uang,

Maka Pengawas TPS:

mendokumentasikan,

memberi saran perbaikan agar dijalankan sesuai prosedur,

mencatat kejadian tersebut kedalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.

 

⦿ 26 November 2024

Pengembalian C.Pemberitahuam Kepada PPS

Mengawasi KPPS mengembalikan formulir surat pemberitahuan memilih (C.PEMBERITAHUAN-KWK) yang tidak dibagikan kepada pemilih kepada PPS.

 

Tindak lanjut:

Sampai 27 November 2024 KPPS belum mengembalikan formulir surat pemberitahuan pemilih yang tidak dibagikan kepada PPS, maka Pengawas TPS memberikan saran kepada KPPS untuk mengembalikan kepada PPS.

Maka Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.

 

⦿ 26 November 2024 Pembuatan TPS

1.   Berkoordinasi dengan Ketua KPPS tentang pembentukan TPS;

2.   Mengawasi kondisi TPS apakah sudah sesuai ketentuan, yaitu:

tidak di dalam ruangan tempat ibadah;

di tempat yang netral;

memudahkan pemilih, termasuk bagi disabilitas;

menjamin pemilih menggunakan hak pilih secara bebas dan rahasia.

 

Tindak lanjut:

1.    Jika KPPS belum membuat TPS sampai tanggal 27 November 2024, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan untuk membuat TPS.

2.    Jika TPS tidak memenuhi ketentuan, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan agar TPS dibuat sesuai ketentuan.

Maka Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan


Form A.

⦿ 26 November 2024

Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Mendatangi lokasi penyimpanan kotak suara, perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara untuk mengawasi distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai ketentuan, yaitu;

a.   Kotak suara dalam kondisi terkunci, tersegel dan tidak rusak.

b.  Kotak suara disimpan di tempat yang aman.

c.   Ketersediaan perlengkapan di luar kotak yang terdiri;

1)       tanda pengenal KPPS dan petugas ketertiban,

2)       lem/perekat

3)       pulpen/pena

4)       seal atau pengaman kotak suara

5)       spidol

6)       stiker nomor kotak suara

7)       formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPT-KWK, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPTb-KWK, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPK-KWK, dan

8)       formulir Model C.DAFTAR HADIR

 

Tindak lanjut:

Jika ditemukan kotak suara yang dikirim tidak terkunci dan/atau tidak tersegel atau kotak suara disimpan di tempat yang tidak aman atau perlengkapan yang dikirim di luar kotak tidak lengkap

Maka Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.


BAGIAN IV

PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA 27 NOVEMBER 2024

 

A.    PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA Pukul 06.00 waktu setempat

Pengawas TPS datang ke TPS mengawasi:

 

⦿ Salinan DPT (daftar pemilih tetap)

⦿ Gambar pasangan calon

 

Tindak lanjut:

        Jika ditemukan salinan DPT dan gambar belum terpasang, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melakukan pemasangan di papan pengumuman dekat TPS.

        Jika salinan DPT belum diterima saksi dan/atau Pengawas TPS, maka Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk segera menyampaikan.

 

⦿ Saksi

a.  Saksi yang hadir saat rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan,

b.  Saksi wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye.

 

Tindak lanjut:

Jika saksi melanggar ketentuan a dan b, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melarang hal tersebut.

 

Pukul 07.00 waktu setempat

Rapat pemungutan suara dengan urutan:

1.    Sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang dipandu Ketua KPPS.

2.    KPPS membuka kotak suara, mengeluarkan, menghitung dan memeriksa perlengkapan yang terdiri;

     Surat suara sejumlah DPT + cadangan 2,5% dari DPT;

     Segel;

     Paku/Alat Coblos;

     Sampul kertas;

     Karet pengikat surat suara;

     Kantong plastik;

     Alat bantu tuna netra


     Formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan C1.Plano-KWK.

3.    KPPS memperlihatkan kotak suara telah kosong.

4.    KPPS menjelaskan tata cara Pemungutan Suara, termasuk untuk satu pasangan calon.

5.    KPPS memanggil pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

6.    Ketua KPPS menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

 

Tindak lanjut:

Jika KPPS tidak melaksanakan semua prosedur di atas, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan.

 

Tugas Pengawas TPS:

        mencatat seluruh kejadian tersebut ke dalam Form-A

        menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

        melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.

B.    SAAT PEMUNGUTAN SUARA Prosedur Pemungutan Suara:

1.  Pemilih DPT, DPTb, dan DPK menggunakan hak pilih Pukul 07.00

13.00 waktu setempat.

2.  Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan sebelum diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil.

3.  KPPS memanggil pemilih sesuai dengan urutan kehadiran dan prioritas bagi yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui, lebih tua, disabilitas dengan persetujuan pemilih lain.

4.  Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya mengisi daftar hadir.

5.  KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka.

6.  KPPS memeriksa jari tangan pemilih tidak terdapat tanda tinta.

7.  Surat suara yang diberikan kepada pemilih tidak diberi tanda khusus, tidak sobek atau rusak.

8.  Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya diberi tanda di jari tangannya dengan cara diteteskan tinta.

9.  Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan pemilih yang diperbolehkan memberikan suara hanya yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C.DAFTAR HADIR yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara

 

Tindak lanjut:

Jika KPPS tidak melaksanakan semua prosedur di atas, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan.

 

Tugas Pengawas TPS:

        mencatat seluruh kejadian tersebut ke dalam Form-A


        menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

        melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.

 

Pemungutan Suara di TPS dapat dilaksanakan sebagai keadaan tertentu apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan dan/atau Pengawas TPS terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:

 

  Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

  Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;

  Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;

  Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau

  Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

 

Pemilih Pindahan (DPTb)

 

Daftar Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb yang sudah terdaftar di DPT, namun karena keadaan tertentu memberikan suara di TPS lain. Pemilih dalam DPTb melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara untuk kategori keadaan tertentu yang meliputi:

a.      penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;

b.   menjalani rehabilitasi narkoba;

c.    tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

d.    pindah domisili;

e.   bekerja di luar domisilinya; dan/atau

f.     keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan Pemilih dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari pemungutan suara untuk kategori keadaan tertentu yang meliputi:

a.    menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;

b.         menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

c.     menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

d.   tertimpa bencana alam;


1.      KPPS melayani DPTb paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai, dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tersebut hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud, Pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.

2.      Pemilih pindahan sudah menyerahkan surat pindah memilih (Formulir Model A-Surat Pindah Memilih) kepada KPPS sebelum menggunakan hak pilihnya.

3.      KPPS memeriksa kesesuaian surat pindah memilih dengan identitas kependudukan pemilih.

 

Tugas Pengawas TPS:

 

Pemilih pindahan dari TPS lain belum menyerahkan formulir surat pindah memilih, maka Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk mengharuskan pemilih pindahan menyerahkan formulir surat pindah memilih sebelum menggunakan hak pilih.

Jika ditemukan pelanggaran lain terkait penggunaan hak pilih pemilih DPTb, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS agar melaksanakan ketentuan.

Melaporkan temuan dan tindaklanjut yang dilakukan KPPS kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A dengan menyertakan bukti dalam bentuk foto/video/bukti lainya.

 

 

Pemilih Tambahan (DPK)

 

1.      KPPS melayani DPK 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb.

 

2.      Pemilih DPTb menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk kepada KPPS.

 

3.      Pemilih DPTb menggunakan hak pilih di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.

 

4.      KPPS meneliti keabsahan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dan kesesuaian RT/RW alamat domisili pemilih dengan alamat TPS.

 

5.      Hanya pemilih yang memenuhi syarat dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb saja yang dicatat sebagai pemilih DPTb

 

Pemilih Disabilitas

Mengawasi penggunaan hak pilih pemilih disabilitas dengan cara:

1.  KPPS mencatat jenis disabilitas dalam formulir daftar hadir (Model C.DAFTARHADIR-KWK);


2.  KPPS mendahulukan pemilih disabilitas dengan persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran lebih awal;

3.  Tersedia alat bantu tuna netra dalam pemberian suara;

4.  Pemilih disabilitas dapat dibantu pendamping yang berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih;

5.  Pendamping pemilih disabilitas menandatangani formulir yang berisi pernyataan pendamping dan merahasiakan pilihan pemilih.

 

Pemilih Rawat Inap

1.    Paling banyak 2 (dua) anggota KPPS membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih dirawat (rumah sakit atau Puskesmas);

2.    Pelayanan dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat hingga selesai;

3.    Anggota KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir surat pindah memilih dari Pemilih;

4.    Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan

5.    Apabila terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

 

Pemilih di Lembaga Permasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan) atau Lokasi Khusus lainnya

1.    Berkoordinasi dengan KPPS untuk mendapatkan informasi tentang pelayanan pemilih di TPS LP/Rutan/Lokasi Khusus lainnya.

2.    Memastikan sudah ada KPPS di TPS Lokasi Khusus.

3.    Memastikan Pemilih yang terdaftar sebagai DPT di TPS lokasi khusus, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:

a.    pasangan calon gubernur dan wakil gubernur apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu wilayah pemilihan; dan

b.    pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu wilayah pemilihan.

4.    Ketentuan mengenai penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih di TPS lokasi khusus.

 

Tugas Pengawas TPS untuk Pemilih DPTb, Pemilih Disabilitas, Pemilih Rawat Inap, dan Pemilih di LP/Rutan

 

Melakukan pencegahan atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan ketentuan.

Pengawas TPS mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A

Menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya.

Melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.

 

Penggunaan Hak Pilih (Pukul 07.00-13.00 waktu setempat)


1.    Dilakukan secara bebas dan rahasia.

2.    Pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

3.    Ketua KPPS memberikan 1 (satu) kali surat suara pengganti bagi pemilih yang surat suaranya rusak atau salah coblos.

4.    KPPS memberikan tanda pemilih yang sudah menggunakan hak pilih dengan menetetestan tinta di salah satu jari pemilih.

Tugas Pengawas TPS:

Melakukan pencegahan atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.

Pengawas TPS mencatat kejadian tersebut kedalam Form-A

Menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya.

Melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.

 

Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih dan Catatan Hasil Suara

Pengawas TPS diharapkan dapat mendokumentasikan daftar hadir (Formulir Model C.DAFTARHADIR DPT, DPTb, DPTb) dan Formulir C.1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara) secara baik dan jelas.


BAGIAN V PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA

 

A.    KEABSAHAN SURAT SUARA

Surat Suara untuk Pemilihan dinyatakan sah, jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.     Ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

2.     Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) Pasangan Calon dalam Surat Suara

 

Pengawas TPS mengawasi:

1.    KPPS memeriksa tanda coblos Surat Suara dan menunjukkan kepada Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, anggota KPPS dan/atau masyarakat yang hadir.

2.    1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; dan

3.    Anggota KPPS mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Plano-KWK sesuai jenis PemilIihan, dengan cara tally (IIII) dan untuk setiap kolom maksimal 5 (lima suara) setelah Ketua KPPS mengucapkan: SAH/TIDAK SAH

4.    Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir, Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan mencoret angka yang salah dengan dua garis, desertai angka pembetulan dan paraf.

 

Tindak lanjut Pengawas TPS:

1.    Mendokumentasikan formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPT-KWK, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPTb-KWK, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPK-KWK.

2.    Jika ditemukan pelanggaran prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan suara, Pengawas TPS menyampaikan keberatan kepada KPPS

3.    Pengawas TPS menyampaikan pendapat dan rekomendasi jika diminta oleh KPPS,

Maka Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.

 

B.    PENGHITUNGAN SUARA Prosedur pengawasan:

1.    Dimulai setelah pemungutan suara pukul 13.00 waktu setempat hingga selesai di TPS

2.    KPPS membuka gembok, membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh surat suara dan memperlihatkan kotak suara sudah kosong kepada saksi dan Pengawas TPS.

3.    KPPS terlebih dahulu melakukan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Penghitungan Suara ulang di TPS dilakukan seketika apabila;

1.    Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup;

2.    Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;

3.    Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

4.    Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

5.    Saksi Pasangan Calon, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas;

6.    Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah..

 

Tindak lanjut Pengawas TPS:

1.    Mendokumentasikan formulir C.HASIL, C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPT-KWK, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPTb-KWK, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPK-KWK.

2.    Jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan sesuai prosedur

3.    Jika ditemukan kondisi yang dapat menyebabkan penghitungan suara ulang, Pengawas TPS merekomendasikan penghitungan suara ulang pada saat itu juga, maka Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya,

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form A.


BAGIAN VI

PENGAWASAN SETELAH PEMUNGUTAN SUARA

 

A.    TEKNIS PENGAWASAN

Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari:

1.     Formulir Model C.HASIL-KWK-GUBERNUR, C.HASIL-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL-KWK-WALIKOTA;

2.     Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan C.HASIL- KWK-GUBERNUR, C.HASIL.KWK-BUPATI atau Model C.HASIL-KWK- WALIKOTA yang telah ditandatangani dalam bentuk dokumen elektronik

3.     Setelah formulir selesai ditandatanganani, ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengisi formulir Model C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA;

4.     KPPS menggandakan formulir Model C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA menggunakan alat pengganda dokumen yang disediakan di TPS

5.     Dalam hal terdapat Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir Model C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KWK;

6.     Model C.PENDAMPING merupakan Surat Pernyataan Pendamping Pemilih;

 

Keterangan: Nama formulir model bisa berubah dan disesuaikan dengan peraturan dan/atau ketentuan yang diterapkan KPU.

 

B.    PENGAWASAN PENGISIAN FORMULIR

 

Pengawas TPS memastikan KPPS mengisi formulir dengan cara:

 

1.  Pencatatan ke dalam formulir C.HASIL-KWK-GUBERNUR, C.HASIL- KWK-BUPATI atau Model C.HASIL-KWK-WALIKOTA

2.  Pencatatan jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang memberikan suara;

3.  Pencatatan Jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTb yang memberikan suara;

4.  Pencatatan Jumlah Pemilih terdaftar dalam DPK yang memberikan suara;

5.  Pencatatan jumlah Pemilih disabilitas

6.  Pencatatan Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan;

7.  Pencatatan Jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru coblos untuk masing-masing jenis Pemilihan; dan


8.  Pencatatan Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing-masing Pemilihan.

 

Tindak lanjut Pengawas TPS:

Pengawas TPS melakukan pencegahan atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan sesuai prosedur

 

Jika ditemukan kondisi yang dapat menyebabkan penghitungan suara ulang, Pengawas TPS merekomendasikan penghitungan suara ulang pada saat itu juga, maka Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A

 

Pengisian Formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara

 

Pengawas TPS mengawasi pengisian formulir hasil pemungutan suara dan penghitungan suara dengan rumus sebagai berikut;

 

⦿ Jumlah pemilih yang memberikan suara = Jumlah suara sah + jumlah suara tidak sah

 

⦿ Jumlah seluruh surat suara yang diterima di TPS = Jumlah suara sah + suara tidak sah+surat suara rusak+surat suara tidak terpakai

 

⦿ Jumlah seluruh surat suara yang digunakan = jumlah seluruh penguna hak pilih;

 

⦿ Jumlah pengguna hak pilih DPTb = Jumlah pemilih DPTb yang terdaftar;

 

⦿ Jumlah pengguna hak pilih DPK = Jumlah pemilih DPK yang terdaftar;

 

Tindak lanjut Pengawas TPS:

Pengawas TPS melakukan pencegahan dan/atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan sesuai prosedur. Kemudian Pengawas TPS membuat laporan hasil pengawasan dalam bentuk:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.


Pemungutan Suara Ulang di TPS

Pemungutan suara di TPS dapat diulang dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, dan keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Keadaan tertentu berdasarkan hasil tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS yang meliputi:

a.          pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara;

b.            petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;

c.       petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;

d.    lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau

e.       lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Tindak lanjut Pengawas TPS:

Pengawas TPS melakukan rekomendasi kepada KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS sesuai prosedur. Lalu, Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.

 

 

Pengawasan dalam Penyerahan Salinan C.HASIL-KWK

 

Pengawas TPS memastikan setelah KPPS melakukan penandatanganan Formulir Model C.HASIL-KWK;

 

1.  KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir Model C.HASIL kepada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama.

2.  Dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan formulir Model C.HASIL SALINAN, KPPS dapat menggunakan dokumen elektronik dengan menggunakan teknologi sistem Informasi

3.  Apabila terdapat Saksi yang tidak hadir pada rapat penghitungan suara, Saksi tersebut dapat memperoleh formulir Model C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI atau Model C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA dari PPS dengan menyerahkan surat mandat.

 

Tindak lanjut Pengawas TPS:


Pengawas TPS melakukan pencegahan dan/atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan sesuai prosedur. Lalu, Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.

 

Pengawasan dalam Pengumuman Hasil Penghitungan Surat Suara Pengawas TPS memastikan KPPS/PPS mengumumkan Formulir Model C.HASIL SALINAN-KWK dan ditempel di papan pengumuman

 

Jika KPPS/PPS tidak mengumumkan, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk mengumumkan.

 

Tindak lanjut Pengawas TPS:

Pengawas TPS melakukan pencegahan dan/atau memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan sesuai prosedur. Lalu, Pengawas TPS:

mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.

 

Pengawasan dalam Penyerahan Kotak Suara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Kepada PPS

⦿ Pengawas TPS memastikan dan menyaksikan penyerahan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS kepada PPS.

 

⦿ Pengawas TPS memastikan peyarahan Kotak Suara dilakukan KPPS kepada PPS dengan cara;

1.  KPPS mencatat dalam Surat Pengantar,

2.  KPPS menyerahkan kotak berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan suara,

3.  Kotak suara yang diserahkan kepada PPS dalam kondisi terkunci, tersegel dan tidak rusak,

4.  PPS meneruskan kotak suara tersegel dari seluruh TPS ke PPK pada hari yang sama, dan

5.  Dalam hal akibat keadaan geografis PPS tidak dapat menyampaikan pada hari yang sama, PPS menyampaikan kotak suara kepada PPK paling lambat 3 (tiga) Hari setelah hari penghitungan suara

 

Tindak lanjut Pengawas TPS:

Jika terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur, maka Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan sesuai prosedur.

Selanjutnya, Pengawas TPS:


mencatat kejadian tersebut ke dalam Form-A,

menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya, dan

melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa menggunakan Form -A.


BAGIAN VII

PENGENALAN DAN TATACARA PENGISIAN FORM A

 

A. BAHAN BACAAN

 

1.    Laporan Hasil Pengawasan

 

Dalam melaporkan hasil pengawasan, seluruh kegiatan pengawasan wajib dituangkan dalam Formulir Model A dan dalam hal terdapat dugaan pelanggaran untuk dijadikan sebagai temuan. Berikut hal yang harus diperhatikan:

a.     Pengisian Formulir Model A

Pengisian Formulir Model A dilakukan oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilihan, termasuk Pengawas TPS yang secara hierarki merupakan pihak pertama yang melakukan pengiriman Formulir Model A. Pengisian Formulir Model A Pengawas TPS yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran serta melaporkan kepada Pengawas Kelurahan/Desa.

 

b.    Perbawaslu

Formulir Model A yang tertera dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

2.                 Metode Penulisan Formulir Model A

Penulisan dalam Form A dengan menguraikan hasil pengawasan dan upaya pencegahan yang dilakukan. Penulisan dari Form A dilaporkan baik saran dari Pengawas TPS tersebut telah ditindak lanjuti ataupun tidak oleh KPPS. Metode pengisian dan penulisan dengan penguraian secara secara jelas, detail, dan runut menggunakan struktur 5W+1H (What, Where, When, Who, Why, How) atau Adiksimba (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana).


Contoh:


FORMULIR MODEL A

LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILIHAN

NOMOR: /LHP/PM / /202

 

 


I                    DATA PENGAWAS

 

a.    Nama/Tim Pengawas1


 

:


b.   

Diisi dengan jelas

 
Jabatan2 : Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi,

Coret yang tidak perlu/tidak sesuai

 
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan/pegawai jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Kelurahan, Pengawas TPS


c.    Alamat/Domisili3 :


Diisi dengan jelas

 


 

 

II                          KEGIATAN PENGAWASAN

a.    Tahapan yang diawasi4


. ..


 

 

 

 

 

 

 

 

a. Bentuk Pengawasan5

:

a. Langsung

b. Tidak Langsung

(analisis, investigasi)

 


1 Penemu/Pelaksana Tugas/Pengawas Pemilu, dapat diisi lebih dari satu penemu/pelaksana.

2 Pilih salah satu, disesuaikan dengan Pengawas di masing-masing tingkatan

3 Alamat rumah/alamat kantor/domisili penemu.

4 Tahapan/Sub Tahapan Pemilu/Pilkada yang diawasi.

5 Pilih salah satu


b. Pihak yang diawasi6

:

KPU/KPU Provinsi /KPU Kabupaten/Kota

/PPK /PPS /PPDP /KPPS /Pasangan Calon /Tim Sukses /Tim Kampanye/ Pelaksana Kampanye/Pengurus Partai

Politik/Lainnya

c.

 

Hari : ..

Tanggal : .

Bulan :

Tahun : ..

Waktu/Jam : (00.00 s/d 00.00)

Tempat/Lokasi :

 

 

III                 

Uraikan hasil pengawasan dan tindakan pencegahan dengan memenuhi informasi mengenai apa, dimana, kapan, siapa, kenapa, dan bagaimana.

 
URAIAN HASIL PENGAWASAN7:

..

 
.

 

 

 


IV                  DUGAAN PELANGGARAN8


: a. Ada b. Tidak ada


 

 

 

 

 

V                     

Diisi bila menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Jika tidak

ada, maka poin V,VI,VII,VIII

 

Diisi bila ada dugaan pelanggaran

 
INFORMASI DUGAAN PELANGGARAN9:

a.   

..

 
Tempat Kejadian :

Diisi dengan jelas bila ada dugaan pelanggaran

 
b. Waktu Kejadian10 : ..

.. ..

..

 
c. Nama Pelaku :

d. Status Pelaku11 :

 

 

 


6 Pilih salah satu, sesuai dengan pihak yang diawasi.

7 Uraikan hasil Pengawasan Pemilu dan tindakan pencegahan dengan memenuhi informasi apa, siapa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana.

8 Pilih salah satu, sesuaikan dengan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran

9 Diisi bila hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.

10 Menyebutkan kapan/waktu kejadian berlangsung.

11KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/PPDP/KPPS/Pasangan Calon/Tim Sukses/Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye/Pengurus Partai Politik/Lainnya


VI                  URAIAN DUGAAN PELANGGARAN12:

.. ..

.. ..

.. ...

.........................................................................................................

Text Box: Diisi secara jelas, detail, dan runut menggunakan struktur informasi Adiksimba (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana).

............ ..

..................................................................................................

.............

VII               SAKSI-SAKSI

................................................

 

 

 

Diisi dengan jelas (bila ada dugaan pelanggaran

 
a. Saksi I : ............

...

b. Saksi II :

 

 

Berisi keterangan/informasi dalam bentuk fisik/fisik/audio/video sebagai alat/barang bukti atas dugaan pelanggaran

 
VIIIIII B U K T I

P E N D U K U N G 13

 

. .

. .

 
a.

b.

 

, ............................, 20... ..14

Pengawas15,

 

 

( ..)16

 


12 Uraian dugaan pelanggaran memenuhi unsur 5 W 1 H

13 Keterangan/Informasi dalam bentuk fisik/non fisik/audio/video sebagai alat/barang pembuktian atas dugaan pelanggaran.

14 Tempat/ Tanggal/Bulan/Tahun

15 Pengawas sesuai tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwascam

16 Untuk ditandatangani disertai Nama lengkap dan jabatannya


 

3.    Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan

 

Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, seluruh dokumen Formulir Model A wajib didokumentasikan, sesuai tahapan dan hari pelaksanaan pengawasaan. Dalam hal laporan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran dilakukan dalam rapat pleno di tingkat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Kecamatan untuk ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran serta diteruskan kepada bagian Penanganan Pelanggaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BAGIAN VIII

PENGENALAN DAN TATACARA PENGISIAN SISWASLIH 2024

 

A.                     Cara memasang aplikasi SISWASLIH

1.             Gunakan HP Android, buka Playstore, lalu cari Aplikasi SIWASLIH 2024.

2.             Setelah itu klik tombol Install/Pasang agar aplikasi dapat digunakan di HP, 3. lalu setelah berhasil terinstall klik Open/Buka aplikasi.

 

⦿ Pengawas TPS dan Pengawas Desa/Kelurahan melakukan registrasi dan masuk aplikasi

1.         Pilih lokasi pengawasan berdasarkan Provinsi, lalu pilih tingkat/level pengawasan yaitu Pengawas TPS atau Desa/Kelurahan atau sebutan lain

2.    Daftar dengan mengisi data pengawas dan lokasi pengawasan

3.     Masuk/Login ke dalam aplikasi dengan memasukan username atau nomor HP dan password yang sudah dibuat saat mendaftar sebelumnya

4.    Berhasil masuk ke HOME di aplikasi SIWASLIH.

B.   Hal yang diisi Bagi Pengawas TPS:

⦿ Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan Pemungutan Suara

  Form A.1 - Pengawasan Hari Tenang

  Form A.2 - Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara

⦿ Pengawasan Pemungutan Suara

  Form A.3 - Pengawasan Pemungutan Suara

  Form A.4 - Pengawasan Penghitungan Suara dan Ketidaksesuaian

  Form A.5 - Rekap Perhitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur

  Form A.6 - Rekap Perhitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

⦿ Pengawasan Pengumuman C Hasil Salinan, Pergerakan Surat Suara dan Penyerahan Kotak Suara dari TPS sampai ke PPK

  Form B.1 - Persiapan

  Form B.2 - Proses Pengumuman C Hasil Salinan

  Form B.2 - Proses Rekap dan Penyerahan Kotak Suara

Untuk lebih jelas mengenai pengisian dalam Siswaslih dapat membaca Buku Petunjuk Penggunaan Sistem Pengawasan Pemilihan (SISWASLIH) 2024.


Denah TPS Pemilihan Tahun 2024

 

 

 

 

 



CATATAN-CATATAN PENGAWAS TPS

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar